Penetapan tersangka artis perempuan berinisial GA dalam kasus pornografi, dianggap akan membawa preseden buruk bagi para poder korban yang menghadapi ancaman penyebaran konten intim.
Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi China Tenggara, SAFEnet, menegaskan semestinya GA dilihat sebagai korban, sebab ia tidak menyebarkan konten intim pribadinya.
“Penetapan GA sebagai tersangka itu tidak tepat dan akan menjadi preseden buruk untuk korban-korban yang mengalami situasi serupa,” ujar Ellen Kusuma dari SAFEnet kepada BBC News Indonesia, Rabu ().
Komnas Perempuan menyebut penetapan GA sebagai tersangka dan penghakiman yang ia terima setelah films intim berdurasi 19 detik itu viral di media sosial “memperlihatkan cara kerja struktur patriarki” di Indonesia.
Pakar hukum pidana menyebut semestinya penegak hukum, baik penyidik, hakim dan jaksa, merujuk pada penjelasan dalam pasal yang disangkakan terhadap GA untuk mendalami maksud pembuatan konten intim itu.
GA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada Selasa (), beberapa pekan sejak konten intim tersebut menyebar di news sosial dan trending di Fb.
Kabid Humas Polda Town Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan atas dasar pengakuan tersebut, yang dikuatkan dengan hasil pemeriksaaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan GA dan pemeran pria dalam films itu, MYD, sebagai tersangka.
“Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli It yang ada, dan juga saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa itu memang yang ada di films tersebut yang beredar di mass media sosial itu adalah dirinya sendiri,” jelas Yusri dalam konferensi pers, Selasa () why not try tids out.
Pasal cuatro ayat step one berisi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pasal 8 menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sementara, pasal 30 mengatur ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal cuatro ayat step one, yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp6 miliar.
Kepala Sandwich-Divisi Digital From the-Risks SAFEnet, Ellen Kusuma, menyayangkan penetapan GA sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal yang disebutnya sebagai “pasal karet” dalam UU Pornografi tersebut.
“Kalau didasarkan pada Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat step one di bagian penjelasan itu sudah disebutkan ketika ada ada konten yang dibuat untuk kepentingan pribadi, maka itu dikecualikan dari Pasal 4 ayat 1,” jelas Ellen.
Kabid Humas Polda Town Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) mengatakan GA dijerat dengan pasal cuatro ayat 1 UU Pornografi.
Adapun, catatan penjelasan atas Pasal cuatro ayat step one UU Pornografi menyebut: “Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”
Senada dengan Ellen, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menegaskan apa yang dilakukan GA dan pria dalam movies itu adalah hak “di ranah privat”.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Evi Ahyani Djulfa, menjelaskan pasal yang disangkakan pada GA, yakni pasal 4 dan pasal 8 dalam UU Pornografi, adalah “pasal yang berbicara tentang pelaku pembuat konten pornografi”.
Jika ada orang yang dijadikan design konten pornografi dan memberikan persetujuan untuk itu, menurut Evi, “itu sudah menjadi perbuatan dilarang”.
Sementara, kata Evi, pasal cuatro menjadi perdebatan lama karena banyak kasus pornografi, termasuk yang melibatkan musisi Ariel beberapa tahun lalu, sebab dalam penjelasannya mengatakan “ketika itu digunakan untuk kepentingan sendiri itu tidak jadi perbuatan yang dikatakan dalam pasal cuatro”.